TANAH WAKAF DALAM PERSPEKTIF AKUNTANSI BMN: TINJAUAN YURIDIS 

Peninjauan Lokasi Hibah Kel. H. Sayid Handoyo, bersama Bpk. Mustofa Alchamdani (Plt Kemenag), Bpk yudi sunarko, Rommat Afif, M. Yasin dan Crew dr Desa Wonocoyo
Dalam perspektif akuntansi, tanah merupakan aset tetap (memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan) yang apabila dimiliki oleh suatu entitas wajib hukumnya untuk dilaporkan dalam neraca laporan keuangan entitas yang bersangkutan. Tak berbeda pula dalam platform negara, tanah yang dimiliki negara (dalam hal ini Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah) pun harus dilaporkan dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang bersangkutan. Pelaporan itu tidak lain dan tidak bukan adalah untuk keperluan akuntabilitas dalam upaya perwujudan good governance. Selain itu, laporan keuangan juga digunakan sebagai dasar kebijakan tertentu. Terkait dengan aset tetap misalnya dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan underlying asset dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sebagai aset, tanah mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan. Tak heran, banyak sekali kasus-kasus sengketa yang pada umumnya terkait dengan status hak atas tanah. Hal ini pada dasarnya sudah disadari betul oleh para Pendiri Bangsa sejak awal kemerdekaan sehingga masalah pertanahan menjadi prime act pada waktu itu. Setelah dibahas dalam jangka waktu yang cukup panjang kemudian lahir lah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tetang Pokok-Pokok Agraria atau juga dikenal dengan UUPA sebagai dasar pengaturan pertanahan di Indonesia. Dalam perspektif akuntansi, tanah merupakan aset tetap (memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan) yang apabila dimiliki oleh suatu entitas wajib hukumnya untuk dilaporkan dalam neraca laporan keuangan entitas yang bersangkutan. Tak berbeda pula dalam platform negara, tanah yang dimiliki negara (dalam hal ini Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah) pun harus dilaporkan dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang bersangkutan. Pelaporan itu tidak lain dan tidak bukan adalah untuk keperluan akuntabilitas dalam upaya perwujudan good governance. Selain itu, laporan keuangan juga digunakan sebagai dasar kebijakan tertentu. Terkait dengan aset tetap misalnya dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan underlying asset dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sebagai aset, tanah mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan. Tak heran, banyak sekali kasus-kasus sengketa yang pada umumnya terkait dengan status hak atas tanah. Hal ini pada dasarnya sudah disadari betul oleh para Pendiri Bangsa sejak awal kemerdekaan sehingga masalah pertanahan menjadi prime act pada waktu itu. Setelah dibahas dalam jangka waktu yang cukup panjang kemudian lahir lah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tetang Pokok-Pokok Agraria atau juga dikenal dengan UUPA sebagai dasar pengaturan pertanahan di Indonesia.
TENTANG BARANG MILIK NEGARA
Barang Milik Negara dalam pengertian yuridis adalah semua barang yang diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah seperti hibah, ketentuan perjanjian/kontrak, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang Milik Negara ini lah yang dilaporkan oleh pemerintah pusat dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Barang Milik Negara dapat berupa tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan (KDP), serta aset lainnya.
WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Wakaf secara umum muncul dari tradisi Islam. Dalam istilah lain sering disebut dengan Shodaqoh Jariyah. Oleh karena memang dianjurkan oleh syariat, wakaf kemudian menjadi sesuatu yang umum dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan tidak hanya dilakukan oleh warga Muslim. Dalam beberapa kasus, praktik wakaf juga dilakukan oleh non-Muslim. Pada praktiknya, dalam wakaf sering muncul sengketa terkait dengan objek wakaf. Sengketa ini umumnya terjadi akibat tidak adanya bukti autentik dalam pelaksanaan wakaf. Umumnya, pihak yang menggugat tanah wakaf adalah mereka yang merupakan ahli waris atau pihak lain yang berhubungan dengan pewakaf. Karena sering tidak dilengkapinya bukti autentik, tanah wakaf yang sejak lama sudah digunakan untuk kepentingan umum bisa saja beralih penguasaannya kembali menjadi milik pribadi orang-orang tertentu. Hal ini berpotensi memunculkan ketidaktenangan, perselisihan, bahkan kerusuhan dalam masyarakat. Atas pertimbangan itu lah, pemerintah berinisiatif menyusun Undang-Undang Wakaf sebagai platform baku dalam pelaksanaan wakaf di tanah air. Dengan lahirnya UU Wakaf tersebut, diharapkan tidak terjadi crash dalam masyarakat sebagai akibat dari persengketaan objek wakaf. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Selanjutnya objek wakaf harus didaftarkan dan diumumkan agar khalayak mengetahuinya.
NEGARA PUN BISA MENERIMA WAKAF
Tak ubahnya masyarakat umum, negara juga mempunyai tanah wakaf. Tanah wakaf tersebut sebagian besar digunakan oleh Kementerian Agama. Hal ini sangat wajar sebab segala sesuatu yang berspirit syariah tentu erat kaitannya dengan masalah keagamaan. Data kementerian agama tahun 2010 menyebutkan jumlah tanah wakaf mencapai 3.3 miliar meter persegi dan tersebar di 454 ribu lokasi. Sebagian besar digunakan sebagai tempat ibadah, yakni 68 persen. Sisanya dipakai sarana pendidikan. (www.republika.co.id 21 Juni 2011)
Dalam perspektif akuntansi, mengapa perlakuan tanah wakaf berbeda dengan tanah lainnya?
Dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 9 tentang Akuntansi Aset Tetap disebutkan bahwa tanah wakaf tidak dilaporkan di dalam neraca pemerintah pusat/daerah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Tidak ada alasan khusus dalam Buletin Teknis tersebut sehingga terjadi perlakuan demikian. Namun, apabila ditelaah dari segi yuridis sebenarnya ada beberapa alasan yang patut diduga mendasari kebijakan akuntansi tersebut. Kebijakan akuntansi tentu tidak bisa lepas dari dasar yuridis yang menyertainya. Untuk mengetahui lebih lanjut, tentunya harus dipahami terlebih dahulu perihal wakaf secara yuridis formal. Banyak pihak yang menyamakan bahwa wakaf adalah sama dengan hibah sehingga mereka mengira bahwa perlakuan akuntansi tanah wakaf dalam koridor Barang Milik Negara sama seperti halnya tanah hibah. Seperti sudah dijelaskan di awal, negara memang dapat menerima hibah dari pihak lain, dan selanjutnya objek hibah tersebut menjadi Barang Milik Negara dan dilaporkan dalam neraca laporan keuangan Pemerintah Pusat. Kenyataannya, baik karakteristik pengaturan maupun kewenangan hukum lanjutan antara hibah dan wakaf sangat lah berbeda.
1. TINJAUAN YURIDIS FORMAL
Azas dasar terjadinya hibah adalah KUHPerdata Buku III tentang Perikatan. Lebih spesifik dalam kaitannya dengan BMN adalah sebagaimana yang tergaris dalam PP Nomor 6 Tahun 2006. Dalam PP tersebut salah satunya disebutkan bahwa Barang Milik Negara dapat bersumber dari hibah/sumbangan atau sejenisnya. Sementara itu, wakaf diatur dengan undang-undang tersendiri yakni melalui UU Nomor 41 tahun 2004. Perbedaan pengaturan ini bukan tanpa konsekuensi. Secara formal, objek wakaf tidak disertifikasikan dalam hak pakai sebagaimana BMN pada umumnya, akan tetapi dalam bentuk sertifikat wakaf dan diumumkan kepada khalayak. Secara material, perbedaan pengaturan ini berimplikasi terhadap peruntukan serta kewenangan hukum terhadap harta wakaf yang akan dijelaskan lebih lanjut.
2. MASALAH PERUNTUKAN OBJEK WAKAF
Secara subjektif maupun objektif pada dasarnya syarat untuk terjadinya wakaf dan hibah bisa dikatakan sama. Yang membedakannya adalah perihal peruntukann dari objek wakaf atau hibah tersebut. Dalam hibah, seseorang yang menjadi penerima hibah berhak untuk menguasai, mengelola, dan mendayagunakan objek secara penuh sepanjang itu tidak ditentukan lain dalam akta hibah. Sedang dalam wakaf, penggunaannya sudah dibatasi sedemikian rupa oleh undang-undang wakaf yang merupakan representasi hukum positif dari syariah Islam. Dalam Pasal 2 UU Wakaf disebutkan bahwa Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 5 Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.Selanjutnya dalam pasal 22 disebutkan bahwa harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
1. sarana dan kegiatan ibadah;
2. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
3. bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
4. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
5. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Penentuan penggunaan atas tanah wakaf ini dilakukan pada saat ikrar wakaf dilakukan.
3. MASALAH KEWENANGAN HUKUM TERHADAP OBJEK WAKAF
Dalam Pasal 40 UU Wakaf antara lain disebutkan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak
Kesimpulan
Barang Milik Negara yang diperoleh atas beban APBN, hibah, perjanjian/kontrak, peraturan perundang-undangan, maupun atas dasar keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa dikelola sepenuhnya oleh negara. Sementara dalam wakaf, dari segi pengaturan, peruntukan, serta kewenangan hukum terhadap harta wakaf jelas sangat terbatas. Dalam kaitannya dengan syariah, bahkan harta wakaf pun haram hukumnya untuk dijadikan underlying assetdalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Adanya pembatasan terhadap peruntukan dan kewenangan hukum terhadap objek wakaf itulah barangkali yang membuat perlakuan akuntansi terhadap harta wakaf (dalam hal ini tanah) menjadi berbeda dengan aset pada umumnya. Oleh karenanya tanah wakaf tidak dilaporkan dalam neraca Pemerintah Pusat, melainkan cukup dilaporkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
Berkaitan dengan itulah, KUA Panggul yang berdiri diatas tanah wakaf No.382 / AA.862566 tgl 15-12-1990 yang berada di desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, yang berada di lokasi tanah wakaf MASJID AL HILAL Panggul. Mengingat untuk kepentingan jangka panjang KUA mebutuhkan pengembangan, maka tawaran atas tanah HIBAH oleh Keluarga Bpk. Sayit Handoyo akhirnya di tindak lanjuti setelah melewati beberapa proses, maka pada tanggal 26 juli 2016 Keluarga Bpk Sayid Handoyo memberikah HIBAH Tanah pada kementerian Agama Kabupaten Trenggalek seluas 11 x 59.5 M2. yang di saksikan langsung oleh Bpk. Mustofa Alchamdani selaku Plt. Kankemenag Kab . Trenggalek , di saksikan oleh Kepala MTs.N Panggul Bpk. Yudi sunarko, Kep.KUA Kec.Panggul Bpk. Rohmat Afif al anshori, PPAI Bpk . Yasin dan Pihak pemerintah Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul ( Bpk . Kades Panggul Didik Hergunandi Bpk. Sekdes Ekomargono ). Semoga proses hibah tanah berjalan lancar dan menjadi amal khasanah .amiin
SELAYANG PANDANG TENTANG KUA
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama yang menempati posisi terdepan dalam pelayanan administrasi keagamaan umat Islam. Jumlah KUA pada tahun 2015 adalah 5.497 KUA menyesuaikan pemekaran wilayah di beberapa daerah dan masih terdapat 501 KUA baru yang diusulkan untuk mendapat persetujuan dari Kemenpan RB agar pelayanan masyarakat di wilayah pemekaran dapat terselenggara. Dari seluruh KUA yang definitif tersebut baru tersedia 1.741 atau 32% KUA yang telah memenuhi standar pelayanan masyarakat. Secara Tipologi terdapat 706 KUA yang berada dalam tipologi D1 yaitu KUA Kecamatan berada pada lokasi terpencil di daerah daratan dan sejumlah 248 KUA bertipologi D2 yaitu KUA Kecamatan yang berada pada lokasi terpencil di daerah kepulauan dan daerah perbatasan. Berdasarkan kondisi bangunan gedung KUA terdapat 5.026 unit telah memiliki gedung dan lahan sendiri, 3.931 KUA kondisi bangunannya masih baik, 806 KUA kondisinya rusak ringan, 289 kondisinya rusak berat. Selebihnya, 471 KUA belum memiliki lahan dan gedung sendiri. Jumlah pegawai KUA seluruhnya 17.569, termasuk 4.445 tenaga fungsional Penghulu, yang melayani tidak kurang dari 2.300.000 peristiwa nikah setiap tahunnya. Meskipun demikian, masih terdapat 1.500 KUA yang hanya memiliki SDM kurang dari 3 pegawai diantaranya 800 KUA dengan jumlah 2 orang pegawai dan 700 KUA dengan jumlah 1 orang Pegawai. Di samping pelayanan administrasi keagamaan, di KUA juga terdapat berbagai bentuk dan jenis layanan lain, seperti layanan perwakafan, produk halal, layanan hisab rukyat, layanan data dan informasi keagamaan, bimbingan manasik haji, konsultasi keluarga sakinah, dan lain-lain, meskipun belum disertai dengan anggaran pendukungnyya. Untuk meningkatkan inovasi pelayanan, kini beberapa KUA telah dirintis menjadi lembaga publik yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas aplikasi layanan berbasis IT, seperti Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS), dan Sistem Informasi Manajemen Penghulu (SIM Penghulu). Satu langkah penting capaian dalam pelayanan keagamaan adalah telah terjalinnya kerja sama (MoU) dengan Kemendagri dan MA dalam integrasi pengelolaan data kependudukan. Suatu kemajuan yang patut untuk senantiasa terus ditingkatkan. Semoga pembangunan sarana dan prasarana KUA kian tahun kian membaik, sebagai pelayanan Public yang ideal. Pembangunan KUA pada lahan lahan baru melalui jual beli tanah atau pada tanah Hibah , terus meningkat secara berjenjang dan berkesinambungan. Amiin
Penulis : rohmat Afif
Alhamdulillah lanjut...
BalasHapus